
Tokopedia bertindak lebih tegas terhadap para penjual yang terbukti melanggar aturan terkait penjualan barang palsu dan produk bajakan melalui platform marketplace-nya. Langkah itu dilakukan, setelah perusahaan mendapat informasi, panduan, dan rekomendasi, dalam daftar yang dirilis oleh United States Trade Representative atau USTR. Sebelumnya, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar Notorious Markets yang dirilis oleh United States Trade Representative atau kantor perwakilan dagang Amerika Serikat. dengan demikian, ketiga startup e-commerce tersebut, masuk dalam daftar pengawasan terkait penjualan barang palsu dan bajakan. ( ben )