Tarif Tol Dalam Kota Jakarta

Mulai tanggal 26 Februari, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta, akan di naikan sebesar 500 rupiah untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan tarif tol dalam kota akan di lakukan di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang di kelola Jasa Marga, dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Jembatan Tiga, yang di kelola Citra Marga Nusaphala. Dengan demikian, tarif terendah untuk kendaraan golongan satu menjadi 10.500 rupiah, sementara tarif tertinggi untuk kendaraan golongan lima menjadi 17.500 rupiah, di masing-masing ruas tol dalam kota yang melakukan penyesuaian tarif.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *