Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Menurut Ida, iuran program JKP ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dan awal sebesar 6 triliun rupiah untuk program JKP tersebut. Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. JKP ini khusus untuk mengcover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu. ( tbu )