Pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bali ke level 3. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan di fasilitas publik. Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai jam 9 malam dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional dapat beroperasi sampai jam 8 malam dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan mal dapat beroperasi sampai jam 9 malam dengan maksimal pengunjung 60 persen. Selanjutnya untuk tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah vaksin dosis pertama. ( tbu )