
Jasa Marga mengumumkan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta akan kembali diberlakukan. Ruas ini meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan terakhir pada ruas Tol tersebut adalah pada awal 2020 lalu. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT seperti diatur dalam pasal 48 Undang-Undang tentang Jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol. Meski demikian belum di informasikan berapa penyesuaian tarifnya. Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi. ( tbu )