Pemerintah

Pemerintah akan menjadikan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu. Artinya, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar atau KRIS atau kelas standar. Direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang. Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama. Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *