
Pemerintah, akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan ini diawali dengan tarif pajak 2 persen untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron atau NPI dan feronikel pada tahun ini. Kelak, pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel mencapai harga tertentu. (kontan/tan3)