Status DKI Jakarta dinaikkan menjadi PPKM Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1. Seiring dengan penetapan itu, ada beberapa ketentuan, seperti pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal sampai jam 9 malam waktu setempat. Sementara Bioskop dapat beroperasi dengan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk. Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persendan waktu makan maksimal 60 menit. (kontan-tbu)
Posted in Business News