
Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela PPS Wajib Pajak atau tax amnesty jilid dua. Program ini dimulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti ada sanksi denda 200 persen menanti. Untuk mengikuti PPS ini, juga bisa dilakukan serba online melalui pps fot pajak dot go dot id. Ada 6 langkah untuk mengikuti program tax amnesty jilid dua secara online itu, yaitu Login di DJP online, Masuk aplikasi PPS, Unduh form, Isi form, Bayar dan Submit. ( tbu )