Reformasi PPh.

Reformasi PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Dalam UU tersebut, beberapa kebijakan baru yang berlaku. Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Sehingga wajib pajak orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan 5 lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan 60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen. Lalu lebih dari 60 juta hingga 250 juta 15 persen. Kemudian, lebih dari 250 juta sampai 500 juta 25 persen. Selanjutnya, diatas 500 juta sampai 5 miliar 30 persen. Terakhir, diatas 5 miliar 35 persen. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *