Beredar kabar pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. Namun, hal itu dibantah oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran PBI ataupun non-PBI. Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI. ( tbu )
Posted in Business News