AKR Corpindo

Emiten AKR Corpindo menanggapi hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan perusahaannya belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar 28 koma 6 miliar rupiah. Manajemen Perseroan mengatakan pembayaran tersebut belum bisa di lakukan lantaran belum tersedianya mekanisme untuk melakukan penyetoran PBBKB dari dana kompensasi tersebut. Lebih lanjut AKR Corpindo mengatakan, BPK telah merekomendasikan agar perseroan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan dana dan mekanisme penyetoran PBBKB, sehingga perusahaan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkeu untuk menyiapkan mekanisme pembayarannya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *