Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan saat hari libur Nataru mulai 24 desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dimana semua wilayah berlaku PPKM level 3. Pelaku perjalanan laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes PCR 3 kali 24 jam atau negatif test antigen 1 kali 24 jam. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di Jawa dan Bali vaksin dosis lengkap dan negatif antigen 14 kali 24 jam. Namun jika vaksin dosisnya baru sekali, wajib negative antigen 7 kali 24 jam. Dan bagi yang belum divaksin Wajib negatif antigen 1 kali 24 jam. ( tbu )