Indosat Mega Media

Indosat Mega Media, IM2 menghentikan kegiatan operasional bisnisnya. Hal ini sehubungan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Juli 2014 dimana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar 1 koma 3 triliun rupiah. Corporate Secretary Indosat Ooredoo mengungkapkan ada sejumlah aset yang dibekukan terkait eksekusi tersebut. Aset yang dibekukan mulai dari properti hingga rekening bank. Aset IM2 yang dibekukan saat ini mencakup tanah, gedung, kendaraan dan rekening banknya. Indosat Ooredoo saat ini berencana menutup seluruh kegiatan bisnis IM2. IM2 dinilai sudah tak mampu untuk melanjutkan usahanya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *