DKI Jakarta PPKM Level 2

DKI Jakarta kini masuk PPKM Level 2. Hal itu pun mempengaruhi berbagai pembatasan di sejumlah tempat salah satunya aturan makan di warung makan atau warteg hingga restoran dan kafe. Untuk makan dan minum di warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan lainnya diizinkan dibuka sampai jam 9 malam dengan kapasitas hanya 50 persen dan maksimal makan dibatasi hanya 1 jam. Kemudian, restoran dan kafe juga dibuka dengan kapasitas hanya 50 persen dan maksimal operasional hanya sampai jam 9 malam. Aturan ini berlaku untuk restoran dan kafe baik di gedung atau toko, mal, maupun di area terbuka yang berada di lokasi tersendiri. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *