Satgas Penanganan Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional mulai hari ini sampai waktu yang ditentukan kemudian menyusul diketemukannya varian baru Omicron. Beberapa protokol dalam surat edaran itu adalah Menutup sementara masuknya WNA, dari baik secara langsung maupun transit di negara asing yang terkonfirmasi adanya transmisi varian baru corona. Kemudian menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *