
Presiden Jokowi mematenkan dua obat COVID-19 yakni Favipiravir dan Remdesivir. Hal itu diatur dalam dua Peraturan Presiden yang ditetapkan 10 November lalu. Pelaksanaan paten untuk kedua obat tersebut akan dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres ini diberlakukan. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona. Apabila setelah jangka waktu 3 tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh Pemerintah. Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat. (detik-tbu)