Mahkamah Konstitusi mengandaskan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Majelis Hakim menyatakan, penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil lantaran mengabaikan prosedur ideal penyusunan Undang-Undang. Pemerintah dan DPR pun diperintahkan untuk segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan tersebut. (kontan/tan3)
Posted in Others News