Pemerintah Tiongkok

Pemerintah Tiongkok kembali menjatuhkan hukuman denda untuk perusahaan teknologi terbesar di negara itu seperti Alibaba, Tencent dan Baidu. Ketiganya dan sejumlah perusahaan lain dikenai denda oleh otoritas Tiongkok selama akhir pekan lantaran melanggar undang-undang antitrust. Kali ini, Administrasi Regulasi Pasar mendaftarkan setidaknya 43 pelanggaran terpisah, dengan sejumlah pelanggaran berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500 ribu yuan atau setara dengan 1 koma 1 miliar rupiah. Usai kabar ini diberitakan, saham Alibaba, Tencent, Baidu dan sejumlah perusahaan lainnya semuanya mengalami penurunan di bursa efek di Hong Kong. Saham Baidu jatuh paling rendah hingga turun 2 koma 1 persen.(Dtk-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *