Dari 34 provinsi, sebanyak 32 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022. Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai 4 juta 452 ribu rupiah. Sementara UMP tahun 2022 terbesar kedua adalah di Papua yang mencapai 3 juta 561 ribu rupiah. Sedangkan UMP tahun 2022 terbesar ketiga adalah Sulawesi Utara sebesar 3 juta 310 ribu rupiah. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Sementara Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah 1 juta 813 ribu rupiah, diikuti Yogyakarta dan Jawa Barat. (kontan-tbu)
Posted in Others News