Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang. Jika mengacu instruksi mendagri 60/2021, Kegiatan sektor non esensial maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksin. Kemudian Perhotelan non karantina wajib menggunakan PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas 25 persen dengan PeduliLindungi dan tidak boleh prasmanan. Supermarket dan apotek Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga jam 9 malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (kompas-tbu)