Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Densus 88 Polri selasa kemarin. Polri mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI). Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan MUI. MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Posted in Others News