
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan nilai Upah Mininum Provinsi dan Upah Minumum Kabupaten atau Kota tahun 2022 berdasarkan data BPS, serta sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Secara rata-rata, penyesuaian UMP tahun 2022 besarannya mencapai 1 koma nol 9 persen. (kontan/ben)