Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, dari dan ke pulau jawa dan bali wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR maksimal 3 kali 24 jam atau antigen satu kali 24 jam. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic yang telah divaksin lengkap, harus menyertakan antigen maksimal 14 kali 24 jam. Untuk yang baru divaksin sekali antigennya 7 kali 24 jam, dan yang belum divaksin, 1 kali 24 jam. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *