Advokat Peradi mendaftarkan permohonan uji materi peraturan mengenai tes PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri ke Mahkamah Agung. Berkas permohonan uji materi diajukan oleh Singgih Tomi Gumilang, advokat Peradi Jakarta Selatan. Adapun alasan Singgih mengajukan permohonan tersebut lantaran merasa dirugikan akibat berlakunya aturan itu. Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Singgih kerap bepergian ke luar kota Jawa-Bali dan seluruh Indonesia. Kebijakan itu juga dirasa diskriminatif, lantaran membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat. ( tbu )
Posted in Business News