Pembelian tiket kereta jarak jauh mulai hari ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK. Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan NIK baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara itu khusus bagi Warga Negara Asing wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 pelanggan. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket Kereta Api Lokal mulai 31 Agustus 2021. ( tbu )