Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines terhadap emiten Garuda Indonesia. Setelah ditolaknya putusan PKPU, My Indo Airlines akan kembali melakukan negosiasi dengan pihak Garuda Indonesia dalam penyelesaian masalah utang tersebut. sebelumnya, My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada tanggal 9 Juli kemarin atas klaim dengan nilai lebih dari 700 ribu dolar amerika, terkait dengan kesepakatan kargo ditahun 2019 lalu. meski demikian, majelis Hakim menyebutkan, utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga permohonan PKPU ditolak. ( ben )