Bank Indonesia

Bank Indonesia memperpanjang pemberian insentif kartu kredit, seperti batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan diperpanjang hingga akhir bulan Juni tahun depan. Selain itu, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal 100 ribu rupiah juga diperpanjang. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, perpanjangan itu dilakukan, seiring masih tetap terjaganya ketahanan sistem keuangan dan membaiknya fungsi intermediasi perbankan. Disebutkan, Capital Adequacy Ratio atau CAR perbankan pada bulan Agustus kemarin berada dilevel 24,38 persen, sementara Non Performing Loan atau NPL tetap terjaga di level 3,35 persen bruto dan satu,nol 8 persen neto. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *