OJK

OJK akan menambah aturan industri teknologi finansial peer to peer lending terkait penagihan utang kepada para peminjam. Saat ini tertuang ketentuan POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum memberikan koridor terkait aktivitas penagihan. Aturan baru ini dinilai memiliki urgensi, setelah melihat adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector. Saat ini yang sudah diatur di IKNB baru terkait penagihan perusahaan pembiayaan, sedangkan fintech P2P lending belum diatur. Aturan ini diperlukan setelah terungkap penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal oleh pihak kepolisian. Saat itu pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech resmi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *