
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu kebijakannya adalah Tarif PPh Badan akan diberlakukan sebesar 22 persen mulai Tahun Pajak 2022. Berdasarkan pembahasan dengan DPR Keputusan diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN. Penetapan tarif PPhBadan di Indonesia sebesar 22 persen masih dapat dikatakan wajar dan lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22 koma 17 persen dan negara anggota OECD sebesar 22,81%. ( tbu )