Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, senilai 2,4 triliun rupiah. Putusan itu di bacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 11 Oktober kemarin. Menurut Kuasa Hukum Wanaartha life, Juniver Girsang, Hakim telah menyatakan uang masuk ke rekening adalah milik Wanaartha dan nasabahnya, sehingga pemblokiran oleh kejaksaan agung tidaklah sah. Lebih lanjut Juniver berharap, Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26 ribu nasabah Wanaartha bisa kembali di buka lantaran tidak terkait dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Persero.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *