
Setelah bergabung dalam holding BUMN Ultra Mikro, perusahaan jasa gadai milik pemerintah, Pegadaian, resmi tidak lagi berstatus BUMN dengan kepemilikan langsung oleh negara. Pasalnya, saat ini Pegadaian resmi menjadi anak usaha emiten Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Dasar hukum dari perubahan ini adalah Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar Pegadaian. dengan terbitnya aturan tersebut maka saat ini terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, saat ini, 1 lembar saham seri A dimiliki negara, sedangkan saham seri B sekitar 6,2 juta lembar dimiliki Bank Rakyat Indonesia. ( ben )