
Pemerintah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal 10 ribu rupiah untuk mempermudah transaksi yang tidak lagi menggunakan kertas. Langkah pertama adalah membuat akun di laman pos dot e dash meterai dot co dot id. Setelah itu, isi data dan unggah dokumen yang diperlukan. Kemudian, validasi dengan OTP yang dikirim melalui SMS. Kemudian masuk dengan akun yang telah tervalidasi dan beli meterai sesuai keinginan. Untuk membubuhkan, masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomer dokumen dan tipe dokumen, lalu unggah dokumen dalam format pdf. Setelah itu posisikan meteai sesuai ketentuan yang berlaku di pdf dokumen itu, kemudian klik bubuhkan meterai kemudian yes. Masukkan pin yang didaftarkan, setelah itu unduh file pdf yang sudah terbubuhi meterai elektronik. ( tbu )