Kementerian Keuangan

Kementerian keuangan akan memberikan diskon pajak 3 persen lebih rendah menjadi 19 persen bagi perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara untuk perusahaan tertutup atau yang tidak listing dikenai tarif 22 persen. meski demikian, PPh Badan sebesar 22 persen yang berlaku tahun depan, berbeda dengan aturan sebelumnya. Namun dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditekankan, tarif tersebut bisa diubah sewaktu-waktu melalui Peraturan Pemerintah dengan persetujuan DPR.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *