RUU KUP

Setelah melalui pembahasan singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP atau dikenal dengan RUU KUP untuk disahkan di sidang Paripurna DPR. Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pagi ini. Yustinus mengatakan, pembahasan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja maraton tanpa jeda. DPR telah melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU KUP sejak akhir Agustus lalu. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *