Komisi sebelas DPR menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10 persen dan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk tahun depan, pemerintah mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN 11 persen ini berlaku sekitar 2 tahun dan kemudian dinaikkan lagi jadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan pemerintah memang bisa menetapkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Dengan demikian kenaikan PPN 11 dan 12 persen ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini. ( tbu )
Posted in Business News