Asosiasi UMKM Indonesia

Tarif pajak PPh normal bagi UMKM yang bakal dikenakan mulai tahun depan ditolak Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumindo. Menurut asosiasi, kebijakan pemerintah itu tidak berpihak. Lantaran saat UMKM mau bangkit, justru harus terbebani pajak. Akumindo mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan kenaikan tarif PPh minimum menjadi 1 persen pada UMKM dari sebelumnya setengah persen, pelaku UMKM akan sangat terdampak. Melihat kondisi UMKM masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, pihaknya meminta tarif PPh minimum tetap setengah persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *