RUU perubahan  UU No.4 tahun 2023 beri mandat baru bagi BI

RUU Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK membawa mandat baru bagi BI. Jika sebelumnya peran BI lebih terbatas menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan, kini bank sentral juga ditugasi bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah. Dalam aturan lama, tujuan BI ditegaskan mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran serta stabilitas sistem keuangan, yang seluruhnya diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, mandat itu kini diperluas. BI diminta melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sinergi ini diarahkan untuk mendukung iklim investasi, digitalisasi, peningkatan daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *