OJK tolak ijin usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, atas PT Bursa Kripto Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, penglola pasar asset kripto PT Central Finansial X atau CFX resmi mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia, PT BKI. Menurut OJK, PT BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang mulai berlaku sejak 1 September 2025. Untuk itu, OJK meminta PT BKI menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; termasuk memberikan informasi kepada publik dan pihak berkepentingan, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah dan menentukan penanggung jawabnya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *