Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, atas PT Bursa Kripto Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, penglola pasar asset kripto PT Central Finansial X atau CFX resmi mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia, PT BKI. Menurut OJK, PT BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang mulai berlaku sejak 1 September 2025. Untuk itu, OJK meminta PT BKI menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; termasuk memberikan informasi kepada publik dan pihak berkepentingan, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah dan menentukan penanggung jawabnya. ( ben )



