Pemerintah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batubara ke negara. Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi I akan dikenakan tarif antara 14 sampai dengan 28 persen sesuai dengan HBA. Sementara untuk generasi I plus berkisar antara 20 sampai dengan 27 persen sesuai dengan HBA. Namun, penjualan batubara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation pemerintah mematok royalti sebesar 14 persen lantaran harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu. Pemerintah mematok harga jual batubara untuk kelistrikan sebesar 70 dolar per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar 90 dolar per ton. ( tbu )



