Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau KPPU menegaskan, temuan adanya kartel kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menjadi bukti dugaan pelanggaran undang-undang 5 Tahun 1999. Menurut KPPU, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan AFPI Tahun 2020 dan 2021, yang menjadi pedoman perilaku atau code of conduct seluruh anggota. Tercatat, Pasal 5 Undang-Undang 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disebutkan, masalah utama bukan pada penetapan angka suku bunga tertentu, tetapi lebih kepada keseragaman yang disepakati bersama oleh anggota fintech AFPI. ( ben )




