OJK ingatkan masyarakat tidak terlibat gerakan “gagal bayar pinjol

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial. OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk KPR hingga terganggunya peluang kerja. Pinjaman daring legal atau pinjol terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini. Selain menghambat pengajuan kredit, catatan buruk di SLIK juga dapat memengaruhi peluang kerja, lantaran beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan data itu sebelum merekrut karyawan. Sementara OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *