Belakangan ramai pembahasan tanah nganggur 2 tahun disita negara

Belakangan ramai pembahasan tentang tanah menganggur dua tahun akan disita negara. Untuk menghindari hal ini, pemilik tanah disarankan untuk melakukan perawatan atau pemanfaatan yang produktif. Tanah yang tidak digunakan dalam waktu dua tahun, baik itu berstatus HGU, HGB, atau SHM akan menjalani proses identifikasi dan tiga kali peringatan sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari sebelum pengambilalihan negara dilakukan. Berdasarkan penjelasan BPN agar tanah tidak masuk kedalam kategori terlantar pemilik bisa memasang pagar dan tanda batas untuk tanah SHM. Kemudian menjaga agar tanah tetap terlihat terawat. Bagi pemilik tanah dengan status HGB dan HGU, sangat penting memastikan tanah itu dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *