Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada Kamis malam waktu Amerika Serikat atau pagi ini WIB. Perintah eksekutif itu akan mengenakan tarif antara 15 dan 41% atas barang yang dikirimkan ke Amerika Serikat oleh lebih dari 67 negara dunia. Bea masuk ini berlaku 7 Agustus sehingga masih ada kesempatan kembali bernegosiasi. Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara dimana Amerika serikat memiliki surplus perdagangan. Tapi secara resmi memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Indonesia masuk bersama Filipina dan Vietnam mendapat tarif 19 dan 20%. Perintah tersebut juga menunjukkan Trump memutuskan menghukum negara-negara yang menurutnya tidak mau bernegosiasi. Sementara itu, belum ada pengumuman lanjut tentang Tiongkok. (cnbc-tbu)




