Presiden Donald Trump tandatangani perintah eksekutif

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru pada Kamis malam waktu Amerika Serikat atau pagi ini WIB. Perintah eksekutif itu akan mengenakan tarif antara 15 dan 41% atas barang yang dikirimkan ke Amerika Serikat oleh lebih dari 67 negara dunia. Bea masuk ini berlaku 7 Agustus sehingga masih ada kesempatan kembali bernegosiasi. Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara dimana Amerika serikat memiliki surplus perdagangan. Tapi secara resmi memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan. Indonesia masuk bersama Filipina dan Vietnam mendapat tarif 19 dan 20%. Perintah tersebut juga menunjukkan Trump memutuskan menghukum negara-negara yang menurutnya tidak mau bernegosiasi. Sementara itu, belum ada pengumuman lanjut tentang Tiongkok. (cnbc-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *