Lembaga Penjamin Simpanan LPS tengah bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis PPP yang ditargetkan mulai beroperasi tahun 2028. LPS menjelaskan perbedaan peran PPP dengan reasuransi. Perusahaan reasuransi menjamin kemitraan dengan perusahaan asuransi ketika masih berdiri. Ketika perusahaan asuransi mengeluarkan polis dengan manfaat senilai 1 miliar dan direasuransikan 500 juta, ketika terjadi klaim dari pemegang polis, maka akan dibayarkan ke nasabah 1 miliar, kemudian perusahaan itu menagih 500 jutanya ke reasuransi. Sehingga reasuransinya menanggung sebagian. Sementara itu, PPP juga akan menjamin manfaat polis tersebut. Tetapi, penjaminan itu akan berjalan ketika perusahaan asuransi tersebut kolaps dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Dalam prosesnya, PPP nantinya akan melihat kontrak yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut. ( tbu )




