Direktorat Jenderal Pajak menegaskan peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025, hanya menyasar pemungutan pajak pedagang online yang berdagang di marketplace atau e-commerce. Sementara layanan ojek online dikecualikan dari pengenaan PPH, sama seperti pengecualian untuk pedagang emas dan penjualan pulsa. Dalam Pasal 10 PMK 37, disebutkan pengecualian untuk penjualan melalui jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan sebagai objek yang dipungut penghasilannya atas transaksi secara digital. Selain itu, pasal 10 itu juga menyebutkan, penjualan emas yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan oleh e-commerce. ( ben )



