OJK mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha yang selama ini dijatuhkan pada Kresna Life. Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK mengatakan OJK juga telah meminta pemegang saham Kresna Life segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah. Saat ini nasabah Kresna Life khawatir adanya kemungkinan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK yang dapat mempengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar nasabah yang saat ini sudah mulai tertunda. ( tbu )



