Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia meminta pemerintah menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping sebesar 20% terhadap produk benang filamen impor, terutama dari Tiongkok. Hal ini diharapkan dapat mengatasi dampak serius dari praktik dumping yang telah menggerus industri tekstil Indonesia. Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menjelaskan, praktik dumping oleh produsen luar negeri telah menciptakan distorsi harga di pasar domestik yang sangat merugikan produsen dalam negeri, khususnya di sektor benang filamen dan industri polimer. Menurutnya, BMAD sebesar 20% merupakan titik keseimbangan yang ideal. Hal tersebut cukup untuk memulihkan industri hulu, namun tetap mempertimbangkan beban yang mungkin ditanggung sektor hilir. ( tbu )




