Beberapa musisi membebaskan siapapun menyanyikan lagu mereka sesuka hati tanpa harus izin lebih dahulu ke mereka ditengah keriuhan dunia musik Indonesia atas izin dan gugatan royalti pencipta lagu dan penyanyi. Mereka adalah Rhoma Irama hingga Charly Van Houten. Mereka bahkan mengaku tidak bakal menagih royalti. Sementara ada pula Rian D’MASIV dan Ariel NOAH yang mengizinkan lagunya dinyanyikan siapa saja asalkan promotor tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif LMK. Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau LMK. ( tbu )




